Bawaslu Jateng Putuskan KPU Jateng Tak Terbukti Melanggar

Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin
Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin saat membaca putusan sidang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah memutuskan, KPU Jateng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi bakal calon DPD Jateng.

Hal itu setelah dilakukan beberapa kali sidang, dan hasilnya KPU Jateng tidak melakukan pelanggaran administrasi.

Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin mengatakan KPU Jateng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon DPD provinsi ini. Hal itu disampaikan usai pembacaan sidang,. belum lama ini.

Amin menjelaskan, putusan yang dikeluarkan Bawaslu Jateng untuk laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Jateng dan disampaikan salah satu bakal calon DPD Jateng atas nama Nur Rohman.

Nur Rohman mendalilkan beberapa hal di antaranya Nur Rohman merasa memenuhi syarat verfikasi administrasi sehingga harus diikutkan dalam tahapan pencalonan anggota DPD. Selain itu, pelapor merasa ada perbedaan perlakukan dengan bakal calon lain.

Menurutnya, dengan memertimbangkan berbagai bukti dan saksi itu pihaknya menyatakan bahwa KPU Jateng tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

“Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Amin.

Lebih lanjut Amin menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan pelapor tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan proses pembuktian dalam sidang pemeriksaan.

Selain itu, terlapor melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terhadap data dukungan yang disampaikan pelapor baik pada tahapan awal maupun perbaikan dukungan.

“Atas putusan ini, bagi pihak yang belum menerima dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu RI paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan,” pungkasnya. (Bud)