BPJS Kesehatan Terus Edukasi Peserta JKN Patuhi Kewajiban Bayar Iuran

Andi Ashar
Andi Ashar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – BPJS Kesehatan Cabang Semarang terus mengawal peningkatan mutu layanan, dan pelayanan optimal bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai inovasi.

Peningkatan mutu pelayanan yang diberikan itu, juga harus diimbangi dengan kepatuhan peserta JKN selalu membayar iuran tiap bulannya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar mengatakan kepesertaan program JKN di wilayah Cabang Semarang tumbuh pesat, yang dibuktikan dengan cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) di Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Hal itu dikatakan saat ditemui di Semarang, Jumat (23/6).

Andi menjelaskan, untuk di Kota Semarang tingkat kepesertaan sudah mencapai 99,81 persen atau 1.684.940 penduduk dan di Kabupaten Demak sebesar 96,36 persen atau 1.174.520 penduduk telah terdaftar.

Menurutnya, BPJS Kesehatan juga terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat peserta JKN guna semakin lebih baik.

Namun demikian, masyarakat juga diminta selalu patuh terhadap kewajibannya untuk membayar iuran kepesertaan.

“Tentunya tantangan kita adalah bagaimana mengedukasi masyarakat, sehingga pada saat sudah mendaftar sebagai peserta JKN maka kewajibannya juga harus ditunaikan. Dalam hal ini membayar iuran, atau bagi pekerja penerima upah harus meng-update data kepesertaannya. Karena ini penting untuk keberhasilan program JLN,” kata Andi.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, BPJS Kesehatan selalu berupaya meningkatkan pelayanan administrasi kepesertaan JKN.

Mulai dari penyediaan kanal layanan administrasi peserta tanpa tatap muka dengan aplikasi Mobile JKN, konsultasi kesehatan, informasi dan pengaduan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Beberapa komitmen juga telah disepakati bersama seluruh fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang dinyatakan dalam ‘Janji Layanan JKN’. Seperti bersama-sama mengedukasi peserta untuk Mobile JKN khususnya antrean online juga KIS digital, lalu tidak meminta fotokopi Kartu JKN/KTP atau kartu keluarga sebagai syarat pendaftaran layanan,” pungkasnya. (Bud)