Buntut Dari Laka Laut Kapal Asing, Terungkap Kasus Perdagangan Orang

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan terkait kasus TPPO di Mapolres Pemalang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Berawal dari adanya kejadian kecelakaan laut yang menimpa kapal berbendera asing, terungkap adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus sebagai anak buah kapal (ABK).

Polda Jawa Tengah menyebut, ada 447 orang yang dipekerjakan sebagai ABK di kapal asing, namun tanpa dilengkapi surat atau dokumen penting dan resmi lainnya.

Ratusan orang yang dipekerjakan sebagai ABK di kapal berbendera asing itu, dikirim sebuah perusahaan di Kabupaten Pemalang secara ilegal.

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kasus TPPO dengan modus dipekerjakan sebagai ABK itu, merupakan hasil pengungkapan dari Polres Pemalang yang dibantu Direktorat Reskrimum Polda Jateng. Hal itu dikatakan saat berada di Mapolres Pemalang, kemarin.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan itu merupakan pengembangan, dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing dan melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.

Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut.

Menurut kapolda, Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial AI selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon ABK untuk dikirim ke luar negeri.

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, tersangka AI telah melakukan perekrutan calon ABK ke luar negeri sudah dua tahun lebih.

Dari hasil usahanya itu, tersangka telah mendapatkan uang lebih dari Rp2 miliar.

“Tersangka AI dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Bud)