Pengusaha Tekstil Jateng Khawatir Aksi Thrifting Jadi Ladang Buang Pakaian Bekas

Deddy Mulyadi
Deddy Mulyadi, Ketua Apindo Kota Semarang. (photo/bud)

Semarang, Idola 92,6 FM – Pengusaha tekstil Jawa Tengah mengkhawatirkan, aksi thrifting sekarang ini menjadi ladang membuang pakaian bekas dari luar negeri.

Sebab, di Tiongkok misalnya itu memusnahkan pakaian bekas membutuhkan biaya besar dan mencemari lingkungan apabila dibakar maupun ditimbun dalam tanah.

General Manager PT Sandang Asia Maju Abadi, Deddy Mulyadi mengatakan pakaian bekas yang masuk di dalam negeri dan dikenal dengan istilah thrifting itu, sebenarnya juga merupakan barang-barang bermerek. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Deddy sebagai Ketua Apindo Kota Semarang menjelaskan, pelaku thrifting dalam negeri yang membeli pakaian bekas itu modalnya tidak terlalu banyak antara Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per kilogram.

Setiap satu kilogram pakaian bekas yang dibeli itu, berisi kurang lebih 700an pakain bekas.

Menurutnya, pakaian bekas asal luar negeri yang masuk ke Indonesia tergantung pada kebijakan dari pemerintah.

“Saya thrifting itu kalau di Eropa bahannya selektif, tapi kalau di sini bahannya dicampur-campur. Jadi kadang ada yang layak pakai ada yang tidak,” kata Deddy.

Lebih lanjut Deddy menjelaskan, keberadaan dari thrifting itu sebenarnya tidak sampai mengganggu pasar tekstil di dalam negeri.

Pelaku usaha garmen atau tekstil dari sektor UKM saja, sebenarnya tidak merasa terganggu karena sudah memiliki pasar sendiri.

“Pemain thrifting itu sebenarnya pasarnya ada sendiri, kebanyakan adalah anak muda yang ingin bergaya dengan pakaian bermerek. Semua itu ada pasarnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan bahwa aktivitas thrifting diperbolehkan selama itu bukan barang impor.

Saat ini pemerintah memang baru melarang aktivitas importasi dari baju impor bekas.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor serta Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Saat ini, pemerintah masih memberi waktu pedagang untuk menghabiskan stok baju impor bekasnya.

Penjualan baju impor bekas ke depan akan dilarang. (Bud)

Artikel sebelumnyaBuntut Dari Laka Laut Kapal Asing, Terungkap Kasus Perdagangan Orang
Artikel selanjutnyaApa Saja yang Mesti Kita Siapkan Untuk Mengatasi Potensi Kekeringan di Sejumlah Wilayah?