Cara Terhindar Dari Aksi Penipuan Barang Titipan Luar Negeri, Ini Pesan Bea Cukai

Suaidy
Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY Suaidy saat menjelaskan soal penipuan barang titipan dari luar negeri.

Semarang, Idola 92,6 FM-Aksi penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai dan merugikan masyarakat, masih sering terjadi dan modusnya terkait jual beli barang dari luar negeri.

Kebanyakan korbannya adalah ibu rumah tangga, atau masyarakat yang kurang paham tentang tata cara penebusan barang pembelian dari luar negeri.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta Suaidy mengatakan kasus penipuan dengan berpura-pura sebagai pedagang itu, menyasar melalui media sosial (medsos) dan memantau adanya aksi jual beli barang luar negeri. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Kamis (5/10).

Menurut Suaidy, salah satu modus yang juga kerap ditemukan adalah pelaku memiliki semacam tracking number barang kiriman dan kemudian dikirimkan ke si penerima barang.

Dalam percakapan itu menyebutkan, jika dirinya seolah telah mengirimkan barang-barang tersebut tetapi beralasan barang kiriman tertahan di Bea Cukai.

Suaidy menjelaskan, karena beralasan barang tertahan di Bea Cukai itu maka si penerima barang diharuskan mengeluarkan sejumlah uang guna bisa diproses lebih cepat.

Dengan dalih barang akan hilang jika tidak dibayarkan dendanya itu, maka si penerima merasa panik sehingga mengeluarkan sejumlah uang sesuai permintaan dan dikirim ke rekening pelaku.

“Berhati-hati terhadap adanya modus penipuan, khususnya mengenai barang kiriman maupun jasa titipan karena saat ini masih marak dan banyak menjadi korban. Jadi hati-hati, kalau perlu dicek. Karena iming-imingnya memang selalu barangnya harga tinggi bayarnya murah. Intinya kalau tidak logis harus hati-hati, perlu kita pertanyakan,” kata Suaidy.

Lebih lanjut Suaidy menjelaskan, aksi tersebut sudah menjurus pada kejahatan siber dan masuk ranah pihak kepolisian untuk menindaklanjuti.

Sementara Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC Tanjung Emas Riefki Kurniawan menambahkan, apabila mendapat pesan yang diduga penipuan itu disarankan untuk melakukan pengecekan ke beacukai.go.id/barangkiriman.

Melalui tracking number tersebut, masyarakat bisa mengetahui apakah memang ada atau tidak barang tersebut.

Menurut Riefky, apabila memang tidak ada barang yang dimaksud maka dipastikan adalah penipuan.

“Biasanya barang-barang elektronik mahal dan bahkan ada juga uang hingga perhiasan. Biasanya kenalan di Facebook sama orang luar negeri dan berpura-pura bilang besok tak kirimi barang, seperti itu modusnya,” ucap Riefky.

Riefky menyebut, apabila memang benar sedang menunggu barang kiriman dari luar negeri dan tertahan di Bea Cukai akan ada kode billing yang harus dibayarkan dan masuk ke kas negara.

Sebab, barang yang masuk dari luar negeri akan kena bea masuk dan pajak barang impor.

“Pajaknya itu 7,5 persen plus 11 persen sepanjang harganya USD 1.500. Kalau lebih maka tarifnya beda-beda,” pungkasnya. (Bud)