DJP Jateng I Sediakan Pojok Pajak di MPP Tegal

Bupati Tegal Umi Azizah
Bupati Tegal Umi Azizah saat menandatangani kesepakatan dengan Kanwil DJP Jateng I.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menandatangani kesepakatan dengan Pemkab Tegal, penyediaan Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pembukaan Pojok Pajak di MPP Kabupaten Tegal menjadi wujud nyata kerja sama antara Kanwil DJP Jateng I dengan Pemkab Tegal, untuk memberikan layanan kepada masyarakat wajib pajak.

Mahartono menjelaskan, Pojok Pajak di MPP Kabupaten Tegal bisa dimanfaatkan masyarakat yang akan bertanya soal perpajakan.

Termasuk, melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Ke depannya, pegawai KPP Pratama Tegal akan bertugas melayani wajib pajak di Pojok Pajak MPP Kabupaten Tegal,” kata Mahartono.

Sementara itu Bupati Tegal Umi Azizah menyatakan, MPP bertujuan memberikan kemudahan dan kecepatan serta keterjangkauan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Umi menjelaskan, MPP Kabupaten Tegal memiliki 22 booth dengan total layanan sebanyak 169 unit.

“Pembentukan Mal Pelayanan Publik merupakan amanah dari negara untuk memberikan layanan kepada setiap warga negara dalam memenuhi hak dan kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan publik ini menjadi bagian penting dari upaya membangun persepsi atau kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Umi.

Menurut Umi, partisipasi masyarakat Kabupaten Tegal menjadi bagian penting dan menentukan kualitas pelayanan. (Bud)