Gunakan Modus Tawarkan Kerja di Luar Negeri, Jaringan Ini Justru Malah Jual Orang

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertanya ke salah satu tersangka TPPO di Mapolresta Cilacap.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polresta Cilacap mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Para korban diduga ditipu, setelah dijanjikan bekerja di luar negeri namun akhirnya tidak pernah diberangkatkan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan ada dua tersangka, yang berhasil diamankan petugas karena kasus TPPO. Hal itu dikatakan saat memimpin gelar ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, kemarin.

Menurut kapolda, kedua orang tersangka tersebut atas nama Taryanto warga Cilacap, dan Sunata warga Indramayu. Keduanya berperan sebagai perekrut para korban.

Kapolda menjelaskan, tersangka Taryanto berperan sebagai perekrut dan bertindak sebagai direktur sebuah tempat usaha menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan.

Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp3,6 miliar, yang diperoleh tersangka Taryanto dari para calon korban yang ditipu.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir. Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, para korban yang direkrut dimintai uang sampai ratusan juta rupiah dengan dalih untuk proses keberangkatan.

Bukannya dikirim bekerja ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.

“Berdasarkan keterangan Polresta Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp5 juta hingga Rp110 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)