Guru Honorer Curi Mobil Boks Buat Tambahan Penghasilan

Kompol Ali Santoso
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso (kiri) saat meminta keterangan tersangka pencurian mobil boks di Mapolrestabes Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Seorang guru honorer sebuah sekolah negeri yang mengampu pelajaran bahasa Inggris, berurusan dengan aparat Polsek Banyumanik karena mencuri sebuah mobil boks.

Dari pengakuan tersangka, ternyata sudah melakukan sebanyak enam kali di sejumlah tempat tidak hanya di Kota Semarang.

Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan tersangka bernama Iman Wijaya warga Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, dan merupakan seorang guru honorer sebuah sekolah negeri. Hal itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (24/2).

Ali menjelaskan, modus yang digunakan tersangka mencuri mobil boks milik Alaric Aritonang warga Jakarta Timur itu dengan berpura-pura melamar pekerjaan kepada korban sebagai penjaga toko.

Selama hampir dua bulan menjadi penjaga toko, tersangka dengan mudah mengambil kunci mobil dan melarikan hasil curiannya yang terparkir di wilayah Pudak Payung.

Menurut Ali, tersangka bisa ditangkap di wilayah Slawi saat menjual boks kepada pembeli dan mobilnya disembunyikan di pasar Slawi

“Pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian di enam TKP. Pelaku ini bisa kita tangkap di wilayah Slawi, dan saat kita tangkap saat pelaku mau beli handphone. Kemudian pelaku kita minta tunjukkan mobil curiannya dan ternyata boksnya sudah laku terjual dan hanya tinggal mobilnya saja,” kata Ali.

Sementara itu Unit Resmob Polrestabes Semarang juga mengamankan seorang tersangka pencurian mobil di parkir Hotel Ha-Ka Jalan Ahmad Yani kurang dari 24 jam sejak dilaporkan korbannya bernama Zaenal Arifin warga Kramat Jati Jakarta.

Tersangka yang diamankan itu bernama Dendy Purnama Putra warga Pondok Kopi Jakarta Timur, dan ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Sri Rejeki Dalam.

Kepada petugas, tersangka mengaku memanfaatkan kelengahan dari juru parkir di hotel tersebut dan mengatakan jika karcis ada di kamar.

“Saya mengaku kalau karcis di kamar dan cuma mau jalan-jalan keluar sebentar,” ucap tersangka.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Bud)