Ini 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Yang Dicabut Izin Usahanya Sama OJK

OJK
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro gabungan kelompok tani (gapoktan).

Keempat koperasi lembaga keuangan mikro yang dicabut izinnya berada di Kabupaten Pemalang.

Empat koperasi lembaga keuangan mikro itu adalah LKM Gapoktan Ragil Jaya di Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari. LKM Gapoktan Sarwo Akur Tani di Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring.

Kemudian LKM Gapoktan Tani Karya di Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, dan LKM Gapoktan Tani Mandiri di Desa Rembul, Kecamatan Randudongkal.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang Budiawan mengatakan pencabutan izin usaha keempat koperasi tersebut, tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK atau DK OJK.

Menurutnya, berdasarkan aturan maka dilarang melaksanakan kegiatan usaha dan pengurus segera melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum.

Selain itu, menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bambang menjelaskan, dengan pencabutan izin usaha koperasi tersebut maka kantor dari keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan ditutup untuk umum.

Kantor LKM gapoktan juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

“Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi,” kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, pengurus koperasi LKM gapoktan juga diminta menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi serta memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku akan melakukan tindakan pengamanan. Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro,” pungkasnya. (Bud)