Kanwil DJP Jawa Tengah I Lakukan Penyitaan Aset WP Yang Nunggak Pajak, Nilainya Mencapai Rp4,8 Miliar

Max Darmawan
Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jateng I.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan proses penyitaan aset wajib pajak atau penanggung pajak, sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan pekan penyitaan aset wajib pajak itu, dilaksanakan di seluruh unit kerja lingkungan Kanwil DJP Jateng I.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan mengatakan pekan penyitaan aset milik wajib pajak, merupakan program inisiatif dari Kanwil DJP Jateng I untuk melakukan penyitaan secara serentak dalam satu pekan. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Menurut Max, program tersebut dilakukan Kanwil DJP Jateng I sebanyak dua kali dalam setahun.

Pada periode tahun ini, dilakukan serentak 17 unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jateng I.

Max menjelaskan, ke-17 unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jateng I yang melakukan sita aset wajib pajak di antaranya adalah KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Kudus dan KPP Pratama Jepara.

Nilai total aset yang disita di periode pertama ini mencapai Rp4,8 miliar.

“Jumlah tersebut didapat dari 27 penanggung pajak dengan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro dan rekening tabungan. Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita sebesar Rp1,2 miliar yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dari seorang penanggung pajak,” kata Max.

Lebih lanjut Max menjelaskan, setiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jateng I menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk melakukan tindakan penyitaan secara serentak.

Tindakan penyitaan juga melibatkan beberapa unsur di antaranya aparat kepolisian setempat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan, serta perwakilan dari kelurahan setempat sebagai saksi kegiatan penyitaan.

“Jadi kita sudah lakukan berbagai tindakan penagihan namun penanggung pajak belum dapat melunasi tunggakan pajaknya, sehingga penyitaan aset penanggung pajak sesuai peraturan perundang-undangan dilakukan,” pungkasnya. (Bud)