Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air

Memahami Duduk Perkara, Apa Tantangan yang Dihadapi, dan Bagaimana Jalan Keluarnya?

Pesawat SusiAir
Pesawat SusiAir. (Photo/Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Seorang pilot Susi Air bernama Philip Mehrtens hingga saat ini masih disandera Organisasi Papua Merdeka (OPM). Terbaru, pimpinan mereka, yakni Egianus Kogoya meminta uang tebusan sebesar Rp5 miliar jika korban ingin dibebaskan.

Dalam kasus ini, pemerintah juga ikut disorot. Publik bertanya-tanya apakah mereka hanya akan diam, mengetahui penyanderaan yang dialami pilot Susi Air. Pemerintah pun kemudian angkat bicara dan berikut sederet tanggapan beberapa dari mereka.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak diam terkait penyanderaan pilot Susi Air. Ia mengatakan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin. Namun, ada beberapa langkah mereka dalam penyelamatan tersebut yang tidak bisa dibuka ke publik.

Atas situasi ini, sejumlah pihak menilai, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilai lepas tangan dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air, Philips Mark Marthens, di Papua. Seharusnya Komnas HAM melakukan fungsi mediasi sejak awal kasus itu terjadi. Namun, hingga saat ini Komnas HAM dinilai belum melakukan apapun terkait kasus penyanderaan tersebut.

Lalu, memahami duduk perkara kasus penyanderaan pilot Susi Air, bagaimana sebenarnya? Apa tantangan yang dihadapi? Dan, bagaimana jalan keluarnya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Habiburokhman (Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra) dan Anis Hidayah (Anggota Komnas HAM RI). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: