Komisi VI DPR RI Minta Penyimpangan LPG 3Kg Harus Ditindak Tegas

Anggota komisi VI DPR RI, Amin AK

Semarang, Radio Idola 92,6 FM ā€“ Anggota komisi VI DPR RI, Amin AK mendorong pemerintah untuk menindak tegas pelaku penyimpangan penggunaan LPG 3kg. Pasalnya, dari hasil pantauan komisi VI DPR RI, penyimpangan LPG 3kg menjadi salah satu penyebab terjadinya over consumed LPG di beberapa daerah.

Amin mencontohkan, adanya rumah makan atau restoran mewah yang menggunakan LPG 3kg untuk memasak. Padahal, sesuai aturan, LPG 3kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Saya kira penting pemerintah turun tangan, memberi sanksi. Misalnya, rumah makan yang mewah yang menggunakan 3kg, kan membuat orang menderita gara- gara ini,” ungkapnya.

Selain adanya penyimpangan penggunaan LPG 3kg, lanjutnya, kelangkaan yang terjadi beberapa waktu lalu disebabkan oleh adanya panic buying oleh masyarakat. Untuk itu, perlu ada kontrol yang kuat hingga ke tingkat agen guna memastikan konsumsi LPG 3kg tidak melebihi kebutuhan.

“Di tingkat agen atau pangkalan harus ada kontrol, yang biasa konsumsi satu ya diberi satu aja, jangan diberi lebih. Yang namanya kebijakan harus ada pengawasan dan harus ada sanksi,” ujarnya.

Amin pun menyambut baik program pendataan pembelian LPG 3kg dengan menggunakan KTP untuk memastikan penyaluran LPG 3kg tepat sasaran. Namun demikian, data yang ada harus akurat, bukan hanya sekedar pendataan saja, tetapi memastikan pembeli merupakan orang yang berhak mengkonsumsi LPG 3kg.

“Jangan konsumennya saja, tapi pendataan secara teliti dan dimasukkan ke sistem, sehingga data base valid, yang akan digunakan mulai 1 Januari 2024 nanti. Memang kebijakan yang baik itu harus berbasis data,” tukasnya.

Amin juga mengapresiasi langkah cepat Pertamina untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan ketersediaan LPG 3kg di beberapa daerah.

“Saya dengar ada yang turun ke Bali, terus ada penambahan 700.000 unit tabung untuk mengatasi hal itu. Tapi tetap harus ada ketegasan agar tidak ada pihak yang bermain memanfaatkan situasi ini,” tegasnya.

 

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Agus Suranta

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Agus Suranta mengatakan, sesuai ketentuan terdapat empat kelompok yang diperbolehkan untuk mengkonsumsi LPG 3kg, yakni kelompok rumah tangga, UMKM, petani dan nelayan.

“Selain dari empat sasaran itu, seharusnya mereka tidak berhak mengkonsumsi LPG 3kg, karena dianggap sudah mampu,” katanya.

AgusĀ  juga meminta agar masyarakat untuk tidak berlebihan dalam membeli LPG 3kg, karena stok yang ada di Jawa Tengah saat ini masih sangat mencukupi.

“Tidak perlu membeli berlebihan karena stok LPG 3kg di Jateng dipastikan cukup. Kalau berlebihan sampai 4-5 tabung ini akan membuat tabung yang beredar menjadi semakin sedikit,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, pemerintah provinsi Jateng juga akan meningkatkan pengawasan untuk meminimalkan adanya penyimpangan. Agus bahkan menyambut baik langkah Pertamina yang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pangkalan dan agen LPG untuk memastikan ketersediaan LPG 3kg di masyarakat.

“Kami berterimakasih juga ke Pertamina yang selalu melakukan pemantauan dan pengawasan di tingkat pangkalan dan agen LPG,” tandasnya.