Mengenal Uniroh, Pendiri PKBM Pesona Pulau Tegal Lampung

Uniroh
Uniroh, Pendiri PKBM Pesona Pulau Tegal Lampung. (Dok Uniroh)

Lampung, Idola 92.6 FM – Berkat bimbingan sosok guru ini, anak-anak di Pulau Tegal Kabupaten Pesawaran Lampung tak lagi tuna aksara. Mereka pandai membaca dan menulis. Beberapa anak telah lulus sekolah kesetaraan jenjang SMA dan bersiap melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Sosok guru mulia itu adalah Uniroh, biasa dipanggul Bu Uniroh, pendiri Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pesona Pulau Tegal Kabupaten Pesawaran Lampung. Ia juga sebagai Kepala SMP Negeri 25 Pesawaran.

“Awalnya saya juga tidak tahu dengan PKBM. Saya mengenal PKBM 7 tahun yang lalu,”tutur Uniroh mengawali ceritanya kepada radio Idola, pagi (11/08) tadi. Ia mengatakan sistem pendidikan di PKBM juga seperti sekolah pada umumnya. Belajar setiap pagi, pada Senin-Jumat.

Kegiatan anak-anak PKBM Pesona
Salah satu kegiatan anak-anak PKBM Pesona Pulau Tegal Lampung, pagi (11/08) tadi. (Dok Uniroh)

Saat ini PKBM Pesona Pulau Tegal memiliki 8 guru, 35 siswa asli Pulau Tegal, dan 40 siswa dari luar Pulau Tegal untuk semua jenjang sekolah. Kehadiran PKBM di Pulau Tegal membuat anak-anak di Pulau Tegal mendapat bantuan dana operasional sekolah. Sejak tahun 2019, para guru sukarelawan yang mengajar di sana juga mendapat bantuan honor dari pemerintah.”Dari 2016, 2017, 2018 guru sukarelawan tidak dibayar,”tambah Uniroh.

Kegiatan anak-anak PKBM Pesona
Anak-anak PKBM Pesona Pulau Tegal Lampung mendengarkan dongeng dari guru sukarelawan. (Dok Uniroh)

Atas kepeduliannya terhadap pendidikan anak-anak di Pulau Tegal, Uniroh mendapat penghargaan sebagai Top 10 ASN Inspiratif 2021 dari Kemenpan dan RB.

Selengkapnya, berikut ini wawancara radio Idola Semarang bersama Uniroh, pendiri PKBM Pesona Pulau Tegal Kabupaten Pesawaran Lampung. (yes/her)

Simak podcast wawancaranya:

Artikel sebelumnyaPeringati HUT Kemerdekaan RI, Pelaku Kuliner Lunpia Semarang Beri Kejutan Menarik
Artikel selanjutnyaMenyoroti Pengusulan Anggota TNI-Polri untuk Menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah