Pemerintah Mewacanakan Mempercepat Pilkada: Adakah Kegentingan yang Mendasarinya?

KPU
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, KPU siap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 meskipun dipercepat dari November 2024 menjadi September 2024.

Salah satu alasan majunya jadwal ini, sebagai bagian dari upaya mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024 serta terbentuknya pemerintah daerah dan legislatif daerah di tahun yang sama.

Hasyim pun mengaku bahwa KPU sudah menyiapkan sejumlah langkah dan simulasi, bila wacana tersebut benar terwujud. Hasyim menuturkan, pergeseran jadwal yang lebih dekat dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Sebab, hasil Pemilu 2024 yang menjadi dasar syarat pencalonan kepala daerah diperkirakan sudah dapat diputuskan pada paruh akhir Maret 2023, atau 35 hari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024, sebagaimana diatur oleh undang-undang. Dengan demikian, komposisi kursi yang dimiliki masing-masing partai di DPRD yang menjadi syarat pencalonan kepala daerah semestinya dapat diketahui pada waktu tersebut.

Sementara itu, Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, khawatir beban kerja lembaga penyelenggara pemilu yang diprediksi akan semakin berat apabila rencana pemerintah mempercepat Pilkada 2024 dari 27 November ke bulan September terealisasi.

Lalu, apasih urgensinya sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mesti dipercepat dari November 2024 menjadi September 2023?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), M. Ihsan Maulana. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: