Pertamina Hentikan Operasi SPBU di Wonogiri Sampai Akhir Tahun

Menimbun BBM bersubsidi jenis Biosolar
Polisi mengamankan gudang yang diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis Biosolar.

Semarang, Idola 92,6 FM – Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah menghentikan operasi sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Wonogiri dan tidak lagi melayani penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.

Hal itu dilakukan, karena terjadinya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi dan telah ditangani aparat Polda Jawa Tengah.

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Jawa Bagian Tengah Kevin Kurnia Gumilang mengatakan modus yang digunakan dalam kasus tersebut diduga pembelian berulang, dengan menyalahgunakan QR code milik orang lain di SPBU di Kabupaten Wonogiri. Hal itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, Jumat (17/11).

Kevin menjelaskan, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian maka Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut.

Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian layanan jual BBM bersubsidi jenis Biosolar hingga akhir tahun.

Menurut Kevin, saat ini kepolisian masih menginvestigasi SPBU di Wonogiri yang menjadi tempat pembelian BBM Biosolar subsidi dari oknum tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi,” kata Kevin.

Lebih lanjut Kevin menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian bahwa pada Oktober 2023 kemarin mengamankan lebih kurang sembilan ribu liter BBM bersubsidi jenis Biosolar yang disimpan dalam kempu atau tandon.

Selain itu ada juga empat unit kendaraan jenis truk, dua alat pompa dan lima tandon kosong di gudang penimbunan di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center 135,” pungkasnya. (Bud)