Pertamina Setor Rp2,6 Triliun ke Pemda Buat PAD

Operator SPBU
Operator SPBU sedang melayani pembelian BBM kepada pengendara motor.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dalam rangka mendukung optimalisasi pendapatan daerah, Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah menyetor pajak Rp2,6 triliun ke pemerintah daerah.

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022 sebesar Rp2,6 triliun ke pemerintah daerah.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan PBBKB itu disetor secara rutin ke Pemprov Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu dikatakan melalui siaran pers, kemarin.

Brasto menjelaskan, untuk Pemprov Jateng per bulan rerata disetor PBBKB lebih dari Rp191 miliar dan Pemprov DIY sebanyak Rp25 miliar.

PBBKB merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang ditetapkan sebesar lima persen untuk wilayah Jateng-DIY.

Menurut Brasto, semakin besar harga bahan bakar yang dibeli masyarakat maka semakin banyak setoran PBBKB ke pemerintah daerah.

“Agar dapat meningkatkan pendapatan PBBKB di wilayah Jawa Bagian Tengah, kami menghimbau masyarakat dapat beralih menggunakan produk BBM berkualitas Pertamina. Setoran PBBKB yang meningkat dapat meningkatkan pendapatan daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” kata Brasto.

Lebih lanjut Brasto menjelaskan, penggunaan BBM berkualitas dari produk unggulan tidak hanya membantu peningkatan pendapatan daerah setempat saja.

Penggunaan BBM berkualitas, juga mendukung program pemerintah untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang senantiasa menggunakan produk unggulan seperti BBM berkualitas,” pungkasnya. (Bud)