Polda Jateng Terima 26 Laporan Kasus TPPO Selama Sepekan

Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji
Kasatgas TPPO Polda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus TPPO di Mapolda, Senin (12/6).

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah selama sepekan terakhir, menerima 26 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak 6-12 Juni 2023.

Tercatat, ada 1.305 orang yang menjadi korban TPPO di sejumlah wilayah di Jateng.

Kasatgas TPPO Polda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan dalam kurun waktu sepekan terakhir ini, jajarannya menerima laporan kasus TPPO ada 26 kasus. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus TPPO di Mapolda, Senin (12/6).

Abiyoso menjelaskan, kasus TPPO itu sebar di sejumlah wilayah di antaranya di Polresta Magelang dan Polres Demak serta di Polres Jepara.

Tercatat ada 33 tersangka, yang diamankan dalam kasus TPPO di sejumlah wilayah di Jateng.

Menurut Abiyoso, dari 33 tersangka yang diamankan itu terdiri dari 10 orang merupakan pimpinan perusahaan dan sisanya adalah perorangan.

Dari 33 tersangka itu, mampu menipu 1.305 orang.

“Polda Jawa Tengah kemudian menyikapi dan menindaklanjuti apa yang telah menjadi arahan dari bapak Kapolri. Dalam satu pekan ini, Polda Jawa Tengah telah mengungkap ada 26 peristiwa yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah,” kata Abiyoso.

Lebih lanjut Abiyoso menjelaskan, para korban yang ditipu tersangka itu diiming-imingi bekerja di luar negeri menjadi anak buah kapal (ABK) maupun pekerja pabrik serta asisten rumah tangga (ART).

Setiap tersangka yang menjalankan aksi tersebut, mampu meraup untung kurang lebih Rp2,5 miliar.

“Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Bud)