Ramai WA Hoax Berantai, BPJS Kesehatan Semarang Minta Warga Validasi Info Seputar Program JKN

Semarang, Idola 92,6 FM – BPJS Kesehatan Cabang Semarang meminta dan mengimbau masyarakat, untuk tetap berhati-hati dan memvalidasi pesan berantai dari aplikasi WhatsApp yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar mengatakan pihaknya membenarkan adanya laporan masyarakat, terkait dengan pesan berantai terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu disampaikan melalui siaran pers, Selasa (29/8).

Andi menjelaskan, pengiriman pesan tersebut dikirimkan secara resmi melalui nomor 085218181722 berdasarkan hasil pengisian Skrining Riwayat Kesehatan yang telah diisi peserta pada aplikasi Mobile JKN dan memiliki resiko penyakit kronis.

Cuplikan pesan berantai yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Cuplikan pesan berantai yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. (klik)

Dalam pesan itu mengisyaratkan, peserta melakukan konsultasi kesehatan lebih lanjut dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

Menurut Andi, untuk menjangkau seluruh peserta pihaknya memang aktif menghubungi melalui pesan singkat yang dikirimkan melalui Whatsapp seperti Whatsapp Blast Skrining Riwayat Kesehatan yang dikirimkan secara terpusat dari BPJS Kesehatan.

“Program Whatsapp Blast Skrining Riwayat Kesehatan ini kami laksanakan sejak bulan Juni, dan menargetkan satu juta peserta untuk menindaklanjuti hasil skrining,” kata Andi.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, terkait pesan berantai hoax yang menyebutkan peserta JKN mendapatkan bantuan perlu validasi ke BPJS Kesehatan setempat.

BPJS Kesehatan mengingatkan apabila ditemukan pesan singkat selain kedua pesan tersebut, maka peserta dapat memastikan kembali kebenaran informasi dengan menghubungi lebih lanjut ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang.

“Pada dasarnya BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan informasi palsu, dimulai dari meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemberian hadiah, atau pesan-pesan lainnya seperti permintaan bantuan sosial hingga meminta peserta untuk mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang bersifat perorangan,” pungkasnya. (Bud)