RUU Penilai Jadi Payung Hukum Bagi Profesi Penilai Saat Bekerja

Konsultasi Publik terkait RUU Penilai
Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jateng-DIY saat menggelar Konsultasi Publik terkait RUU Penilai di Gedung Keuangan Negara II, Rabu (29/3).

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan Yogyakarta menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penilai di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Semarang, Rabu (29/3).

Kegiatan tersebut bertujuan, untuk mempublikasikan kepada masyarakat dan menampung aspirasi serta memenuhi partisipasi publik sesuai peraturan perundangan.

Kepala Kanwil DJKN Jateng-DIY Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan profesi penilai mempunyai peran penting di dalam rangka penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional, sesuai amanat dari UUD 1945 Pasal 33 ayat 3.

Wahyuningsih menjelaskan, sampai dengan saat ini belum ada payung hukum bagi profesi penilai berupa undang-undang (UU).

Keberadaan dari profesi penilai, sebenarnya menjadi bagian dari pelayanan publik dan bagian dari pemerintahan tata kelola yang baik.

Menurutnya, kegiatan penilaian dibutuhkan masyarakat di dalam berbagai aktivitas.

Antara lain di dalam pembangunan infrastruktur, kegiatan perbankan, pasar modal maupun kekayaan negara juga kebanyakan membutuhkan peran dari profesi penilai.

“Tentunya kita pahami untuk profesi penunjang sektor keuangan lainnya sudah mempunyai payung hukum yang mewadahinya. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Penilai,” kata Wahyuningsih.

Lebih lanjut Wahyuningsih menjelaskan, dengan profesi penilai yang profesional dan kompeten akan memberi dampak positif terhadap aktivitas masyarakat di sektor ekonomi.

Dengan adaya UU tentang Penilai, diharapkan profesi penilai selalu menjaga kompetensinya dan profesionalitasnya di dalam menjalankan pekerjaan.

“Dengan adanya payung hukum setingkat undang-undang, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diharapkan lebih optimal dan hasil penilaian lebih kredibel,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Penilaian DJKN Arik Hariyono menambahkan, RUU Penilai sebenarnya sudah diperjuangkan selama lebih dari 13 tahun.

Latar belakangnya, karena undang-undang itu akan memberikan dampak atau peran yang besar bagi bangsa dan negara.

Menurut Arik, RUU tentang Penilai memenuhi azas dari pentingnya sebuah peraturan perundangan.

Dalam RUU Penilai ini, negara akan hadir memberikan payung hukum dan kepastian hukum kepada para pelaku profesi penilai.

“Bagaimana RUU Penilai ini nantinya memang betul-betul bisa diundangkan setelah masuk proses skala prioritas nasional. Saya mengambil contoh negara terdekat kita, Malaysia yang sudah memiliki UU Penilai sejak tahun 1981,” ucap Arik.

Arik menilai, RUU Penilai dianggap penting karena profesi penilai dalam negeri juga banyak berkiprah di forum internasional.

Namun sayangnya, belum memiliki payung hukum berupa undang-undang. (Bud)