Terjerat Utang dan Ketagihan Judi Online, Ibu Muda Asal Cilacap Lakukan Penipuan Sampai Rp1 Miliar Lebih

Kombes Pol Dwi Subagio
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio (tiga dari kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu (kiri) menunjukkan barang bukti kejahatan penipuan online.

Semarang, Idola 92,6 FM-Gegara ketagihan judi online dan banyak hutang, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cilacap melakukan aksi penipuan online dan kredit fiktif.

Korbannya tidak hanya di wilayah Jawa Tengah saja, tapi juga luar provinsi hingga luar negeri dengan nilai kerugian bervariasi.

Direktur Reskrimsus Kombes Dwi Subagio mengatakan pengungkapan kasus bermula adanya laporan polisi pada akhir Mei 2023 lalu, terkait penipuan jual beli skincare lewat media sosial. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, kemarin.

Dwi menjelaskan, dari hasil penelurusan yang dilakukan itu pelaku langsung ditangkap.

Menurut Dwi, dari seorang tersangka ini pihaknya mengetahui jika korbannya cukup banyak.

Terkait dengan penipuan online jual beli skincare ada 30 orang menjadi korban, dan hasil penelusuran lainnya diketahui ada tindak pidana lain di bidang perkreditan dengan jumlah korban hampir 200 orang.

“Modus yang dilakukan tersangka terkait penipuan online, tersangka selalu melihat dan memonitor aplikasi di Facebook. Tersangka melihat adanya postingan jual beli skincare dan sebagainya milik seseorang yang ada di media Facebook. Saat ada yang komen itu, tersangka masuk dan inbox calon korbannya,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, jumlah kerugian dari aksi penipuan jual beli online itu mencapai Rp250 juta.

Sedangkan dari tindak pidana perkreditan, tersangka mampu mendapat uang sebanyak Rp800 juta.

Sementara itu tersangka Tantri Dwi Rahayu warga Maos Kabupaten Cilacap mengakui, jika dirinya terjerat hutang dan kecanduan bermain judi online.

Karena terhimpit keuangan, dirinya nekad menipu tetangganya sendiri di daerah Maos maupun ratusan korbannya lainnya dari sejumlah daerah di Jateng.

“Uang untuk judi online (slot). Selain itu saya juga ada hutang. Aksi ini mulai saya lakukan sejak tahun 2020,” ujar Tantri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukumannya enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar. (Bud)