Amnesty Internasional Indonesia Minta Pemerintah Tidak Menggusur Warga Lokal di Lokasi IKN

Amnesty Int
Amnesty International

Kaltim, Idola 92.6 FM – Amnesty Internasional Indonesia minta Pemerintah tidak menggusur warga lokal di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Hal itu menanggapi beredarnya surat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada 200 warga di lokasi IKN agar membongkar bangunan mereka di lokasi pembangunan IKN.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, surat dari OIKN tak hanya melecehkan hak masyarakat Sepaku, termasuk hak warga adat suku Balik yang bermukim di sana, tetapi juga membuat mereka terancam kehilangan tempat tinggal. Langkah ini melanggar hak konstitusional warga dan hak atas tanah masyarakat adat yang diakui secara internasional.

“Ke mana perginya janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran?” kata Usman dalam siaran persnya kepada radio Idola Semarang.

Menurut Usman, surat ini semakin menandakan sempitnya ruang partisipasi masyarakat Sepaku dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan tempat tinggal mereka. “Memaksa mereka untuk meninggalkan tanah leluhur atau tanah yang sudah sejak lama didiami, memperlihatkan tindakan yang melanggar prinsip keadilan sosial dan absennya konsultasi bermakna,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Usman, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menghentikan langkah yang mengancam hak atas tempat tinggal masyarakat Sepaku dan warga adat di sana demi membangun IKN dan membuka ruang konsultasi secara bermakna.

“Masyarakat Sepaku berhak menentukan masa depan tempat tinggal mereka. Hak-hak warga harus dilindungi dan negara harus memastikan bahwa mereka tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang merugikan dan diskriminatif,” tandasnya.

Ditambahkan, sumber kredibel Amnesty Internasional Indonesia di Jaringan Advokasi Tambang Kalimatan Timur (Jatam Kaltim)–sebuah jejaring organisasi non-pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia, lingkungan, dan masyarakat adat di Kalimantan Timur mengungkapkan, sekitar 200 warga empat desa di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, diminta untuk merobohkan bangunan mereka.

Alasannya, bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ibu Kota Nusantara (IKN). Para warga, yang terdiri dari masyarakat adat maupun yang sudah lama tinggal, diberi batas waktu tujuh hari sejak menerima teguran pertama. (her/tim)