Bawaslu Jateng Catat Ada 13 Kasus Pelanggaran Kode Etik

Ahmad Husain
Ahmad Husain, Komisioner Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah mencatat, ada 13 kasus pelanggaran kode etik.

Yakni, pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara pemilu.

Komisioner Bawaslu Jateng Ahmad Husain mengatakan para penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik, baik itu dilakukan jajaran KPU maupun Bawaslu. Pernyataan itu dikatakan di sela dialog dengan wartawan di Semarang, kemarin.

Ahmad menjelaskan, jajaran KPU yang dimaksud mulai dari tingkat KPU kabupaten/kota dan PPK/PPS di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Termasuk, jajaran Bawaslu dari tingkat kabupaten/kota hingga di bawahnya.

Menurut Ahmad, pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di antaranya adalah penyelenggara pemilu tidak melaksanakan azas jujur dalam melaksanakan pemilu atau penyelenggara pemilu tidak menjaga profesionalitas dan integritas.

Selain itu, penyelenggara pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

“Itu menjadi ranah kami untuk memproses kode etik, terkait dengan penyelenggara pemilu badan ad hock. Saat ini yang tercatat ada 13 kasus. Misal kasus ada salah satu PPS di suatu desa/kelurahan, dia meng-upload atau membuat dukungan ke salah satu calon peserta pemilu. Nah itu namanya etik,” kata Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, secara umum sejak dimulai tahapan kampanye Pemilu 2024 pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap 7.867 kampanye.

Namun demikian, sebenarnya masih banyak kasus atau temuan pelanggaran pemilu selama masa kampanye berlangsung sejak 21 Januari 2024.

“Saya selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran, memang banyak sekali dugaan pelanggaran pemilu. Tetapi karena masih dugaan, belum berani kami sampaikan,” pungkasnya. (Bud)