Begini Cara Padankan NIK Dengan NPWP Yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I siap membantu wajib pajak, yang mengalami kesulitan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat ini, untuk di wilayah Kanwil DJP Jateng I wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebanyak 3.665.220 wajib pajak atau 89,86 persen dari total wajib pajak orang pribadi sebanyak 4.079.035 wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan mengatakan mulai 1 Januari 2024 kemarin, NPWP lama tidak berlaku lagi dan harus menggunakan NIK untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Penduduk Indonesia yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, dapat menggunakan NIK untuk login di situs pajak.

Max menjelaskan, memang diakui ada hambatan yang dihadapi bagi wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP di lapangan.

Sebab, tidak semua wajib pajak paham tentang bagaimana pemadanan NIK dengan NPWP melalui internet dikarenakan keterbatasan jaringan atau memang tidak paham melakukan input data.

Menurut Max, sebenarnya pihaknya memberikan fasilitas kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

“Silakan kepada wajib pajak untuk bisa datang ke kantor pelayanan terdekat, agar kami bisa bantu proses pemadanannya. Kalau informasi yang dipadankan sebenarnya tidak sulit, karena informasi itu dimiliki wajib pajak tersebut seperti nama lengkap dan alamat,” kata Max di sesi webinar dengan wartawan, kemarin.

Lebih lanjut Max juga siap memberikan bantuan kepada wajib pajak jika sampai batas waktu 1 Juli 2024 belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, maka Kanwil DJP maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat bisa melakukan pemadanan.

Namun, dalam hal data atau informasi wajib pajak itu tidak mengalami perubahan berarti.

“Intinya data yang disepadankan petugas perpajakan itu tidak berbeda dengan yang disampaikan wajib pajak sebelumnya,” jelasnya.

Diketahui Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan NPWP format baru mulai 2024, yaitu wajib pajak orang pribadi menggunakan NIK dan wajib pajak badan atau instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit.

Berikut langkah yang perlu dilakukan untuk pemadanan NIK menjadi NPWP.

  1. Buka halaman www.pajak.go.id kemudian tekan login.
  2. Silakan masukkan 16 digit NIK dan kata sandi yang sudah digunakan sebelumnya saat login masih menggunakan NPWP. Kemudian masukan kode keamanan yang tersedia.
  3. Jika data yang dimasukan sudah benar, maka akan muncul Profil. Selamat Anda berhasil login menggunakan NIK.
  4. Jika data yang dimasukan salah, masuk lagi ke halaman www.pajak.go.id dan login.
  5. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai dan kode keamanan.
  6. Buka menu profil. Periksa bagian NIK/NPWP16 dan data pribadi lainnya.
  7. Masukkan NIK sesuai KTP dan cek validitas NIK kemudian klik Ubah Profil. Kemudian Logout dan Login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang sama.
  8. Jika NIK sudah bisa digunakan untuk login maka data NIK sudah tervalidasi menjadi identitas pajak yang baru.

(Bud)