Kades Diingatkan Tak Lakukan Penyimpangan Bantuan Keuangan

Pj Gubernur Jawa Tengah saat menyerahkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kabupaten Pekalongan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Seluruh kepala desa (kades) di Jawa Tengah, diingatkan untuk tidak melakukan penyelewengan bantuan keuangan (bankeu).

Bantuan yang diterima, harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya guna menghindari permasalahan hukum.

Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan bantuan yang diberikan kepada pemerintah desa, harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Hal itu dikatakan usai penyerahan bankeu senilai Rp25,4 miliar kepada pemerintah desa di Kabupaten Pekalongan, kemarin.

Nana menjelaskan, bankeu yang diberikan bersumber dari APBD Jateng 2024.

Seluruh kades yang telah menerima bankeu, agar menggunakan sesuai peruntukkannya.

Menurut Nana, para kades diingatkan tidak melakukan penyimpangan yang berakibat pada pelanggaran hukum.

“Bantuan keuangan ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari. Bantuan ini betul-betul di bawah kendali dari masing-masing kepala desa. Saya minta bantuan keuangan ini digunakan semaksimal mungkin untuk masyarakat,” kata Nana.

Lebih lanjut Nana menjelaskan, guna mencegah adanya segala bentuk penyimpangan pengelolaan bankeu yang mengalir ke pemerintah desa itu maka diperlukan pengawasan dari kepolisian dan kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bankeu bisa digunakan untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan di antaranya pembangunan jalan desa, saluran irigasi maupun perbaikan sarana umum lain.

“Terutama sarana prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kami berharap dana itu betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Bud)