BPJS Kesehatan Semarang Libatkan Satwasker Guna Kejar Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Kesehatan Cabang Semarang
Petugas BPJS Kesehatan Cabang Semarang sedang melayani peserta JKN.

Semarang, Idola 92,6 FM-BPJS Kesehatan Cabang Semarang menyebut, sepanjang triwulan pertama tahun ini telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada 706 badan usaha di antaranya 682 dilakukan pemeriksaan di kantor BPJS Kesehatan dan sisanya melalui pemeriksaan lapangan.

Dari hasil pemeriksaan itu diketahui ada 155 badan usaha belum patuh, dan tidak mengikutsertakan pegawai sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Fitria Nurlaila Pulukadang mengatakan pihaknya terus melakukan penguatan sinergi dengan Satuan Pengawan Tenaga Kerja (Satwasker) di wilayah Semarang.

Tujuannya, dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha atas kepesertaan program JKN di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Fitria menjelaskan, pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan serta membayarkan iuran dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN.

Dalam hal pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayarkan iuran, maka pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan

“Adanya jaminan kesehatan dalam hal ini terdaftar sebagai peserta JKN, merupakan hal pokok di luar gaji yang wajib diterima oleh semua pekerja. Bahkan adanya jaminan kesehatan bagi pekerja, menjadi salah satu indikator yang dilirik pencari kerja untuk bekerja pada perusahaan,” kata Fitria dikutip dari rilis, Rabu (22/5).

Kepala Satwasker Wilayah Semarang Prasetyowati Haryani menyatakan, terkait temuan 155 badan usaha belum mengikutsertakan pegawai sebagai peserta JKN akan dilakukan pemeriksaan secara khusus.

Sebab, pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan setiap badan usaha yang berada di bawah wewenangnya patuh pada regulasi.

“Sebelumnya tentu kami perlu mengumpulkan history dari badan usaha ini, apa saja permasalahan yang sering terjadi. Sehingga kami bisa memetakan permasalahan dan memberikan solusi yang tepat bagi badan usaha atas kendala tersebut,” ucap Prasetyowati. (Bud)