DJP Tawarkan Aplikasi Lokajati Yang Bisa Direplikasi ke Pemkab

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan (kanan) saat menyerahkan souvernir kepada Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud usai beraudiensi.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka akses seluas-luasnya, untuk mengoptimalkan kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah kerja.

Salah satunya adalah penggunaan inovasi yang telah dilakukan Kanwil DJP Jateng I.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan mengatakan jajarannya membuka akses informasi bagi pemerintah daerah, yang ingin mereplikasi aplikasi dari DJP guna optimalisasi dan peningkatan pajak daerah maupun pusat. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan dari Pemkab Tegal di kantornya, kemarin.

Max menjelaskan, saat ini pihaknya telah menandatangani delapan perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan delapan pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah kerja.

Menurut Max, saat ini Kanwil DJP Jateng I terus menginisiasi kerja sama OP4D dengan kabupaten/kota lain yang belum melakukan kerja sama.

“Kami punya berbagai aplikasi seperti Lokajati yang bisa direplikasi bapak dan ibu sekalian. Silakan dipakai. Untuk kerja sama di bidang pelatihan, nanti akan kami koordinasikan dengan instansi terkait di Kementerian Keuangan yang membidangi pelatihan,” kata Max.

Lebih lanjut Max menjelaskan, kedatangan Pemkab Tegal sebagai tindak lanjut dari kerja sama OP4D yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada 2023 kemarin.

Kerja sama tersebut meliputi pertukaran data, pengawasan bersama hingga pengembangan sumber daya manusia dari masing-masing pihak.

“Kami ucapkan terima kasih, karena saat ini Pemerintah Kabupaten Tegal telah menjalin sinergi yang baik dengan kami. Terutama berkaitan dengan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” jelasnya.

Sementara Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyambut baik, sinergi yang tertuang dalam kerja sama OP4D.

Diharapkan, nantinya kerja sama tersebut dapat meningkatkan potensi pajak pusat maupun pajak daerah.

“Kami istilahnya ingin belajar dari DJP selaku instansi pemungut pajak,karena fungsi kita yang sama,” ucap Amir. (Bud)