Ini Kata OJK Soal POJK 22 Yang Bisa Lindungi Nasabah Baik

OJK
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM-Belum lama ini OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut, mengatur tentang konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengatakan POJK 22 Tahun 2023 disusun itu, berdasarkan kajian dan penelaahan UU P2SK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat pada Januari-Maret 2023. Hal itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, kemarin.

Sarjito menjelaskan, diterbitkannya POJK 22 Tahun 2023 itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

Dalam berbagai kasus, OJK melihat ada beberapa kreditur dari PUJK) seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) hingga Peer to Peer (P2P) lending dengan sengaja melakukan beberapa modus agar tidak membayar kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal. Banyak konsumen yang tidak beritikad baik. Jadi yang jadi debitur itu unitnya dibawa, jadi kalau kayak gitu, silahkan eksekusi dengan UU Fidusia,” kata Sarjito.

Lebih lanjut Sarjito menjelaskan, selain melindungi konsumen pihaknya juga melindungi PUJK.

Perlindungan kepada PUJK tertuang dalam POJK Nomor 22 tahun 2023 Pasal 92 ayat 3.

Dalam POJK tersebut juga dijelaskan konsumen wajib menyelesaikan kewajibannya, dan PUJK berhak mendapat perlindungan hukum.

“Bila memang terjadi wanprestasi, pemberi kredit dapat mengeksekusi agunan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia Pasal 23 ayat 2,” tandasnya. (Bud)