Semarang, Idola 92,6 FM-Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Tengah, yang telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
CEO IOJI Achmad Santosa mengatakan pihaknya mengapresiasi respon cepat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng, terhadap isu TPPO. Hal itu dikatakan usai bertemu Pj Gubernur Nana Sudjana di kantor gubernuran, baru-baru ini.
Achmad menjelaskan, OPD di jajaran Pemprov Jateng yang merespon cepat antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Regulasi (pergub) tersebut akan memberikan pengaruh pada perusahaan migrant agency, dan akan mengurangi ruang gerak pelaku untuk melakukan kegiatan yang melanggar aturan.
“Pergub atau perda TPPO sudah ada sekitar 30-an di seluruh Indonesia. Cuma setelah peraturan presiden yang baru, Pemprov Jateng yang pertama kali,” kata Achmad.
Lebih lanjut Achmad menjelaskan, regulasi tersebut menjadi pergub yang pertama terbit di seluruh Indonesia setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pergub tersebut dinilai progresif karena juga mengatur Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pelaksana, dan pelaksana tugas PPT merupakan perwakilan dari instansi terkait yang ditunjuk pimpinannya.
“TPPO merupakan bentuk perbudakan modern, bentuknya bisa berupa eksploitasi buruh, eksploitasi seksual dan eksploitasi lainnya. Oleh karenanya, pemerintah harus menyikapi dengan serius,” tandasnya. (Bud)