KPU: Seluruh Anggota KPPS Wajib Ikuti Bimtek

Anggota KPPS Desa Kebonsawahan
Anggota KPPS Desa Kebonsawahan Kecamatan Juwana di Kabupaten Pati usai dilantik.

Semarang, Idola 92,6 FM-KPU Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek), kepada jajaran KPU yang ada di 35 kabupaten/kota di provinsi ini.

Dari hasil bimtek yang diterima KPU kabupaten/kota itu, kemudian diturunkan ke tingkat kecamatan hingga desa dan terakhir kepada seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan bimtek yang diterima KPPS merupakan keharusan, untuk menyamakan visi dalam upaya pelaksanaan kegiatan pemungutan suara di TPS masing-masing. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Paulus menjelaskan, para KPPS yang akan bertugas di Pemilu 2024 sebisa mungkin dimudahkan pekerjaannya dalam merekap dan menghitung jumlah suara.

Oleh karena itu, pada persyaratan batasan umur KPPS adalah maksimal 50 tahun.

Menurut Paulus, untuk kemudahan dalam menjalankan tugas juga disyaratkan KPPS tidak mengidap penyakit komorbid yang bisa mengganggu tugas selama menjadi KPPS.

Yakni diabetes, jantung dan darah tinggi.

Oleh karena itu, sebelum dilakukan penerimaan dilakukan pemeriksaan kesehatan yang meliputi tiga hal tersebut.

“Jadi kita memang serius untuk penulisan C Hasil. Kita ingin sempurna. Kita pengen sebaik mungkin. Selain itu, penulisan C Hasil bisa digandakan dengan scan printer,” kata Paulus.

Lebih lanjut Paulus menjelaskan, guna memudahkan pekerjaan KPPS dan meminimalkan kesalahan saat bertugas juga dilakukan bimbingan teknis (bintek) bagi seluruh KPPS.

Tujuannya, agar pengetahuan tentang tata cara pemungutan suara merata tidak hanya diketahui satu orang saja. (Bud)