Memahami Hitung Cepat (Quick Count)

Bagaimana Metodologinya dan Apa Manfaatnya bagi Penyelenggaraan Pemilu?

Quick Count
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Quick count atau metode hitung cepat selalu ditunggu setiap pemilihan umum. Seperti namanya, hasil quick count bisa keluar dengan cepat. Meskipun pengumuman perolehan suara sah—harus tetap menunggu hasil Real Count dari KPU tetapi hasil quick count relatif akurat sejak digunakan pada Pemilu 2004.

Komisi Pemilihan Umum merilis, sebanyak 81 lembaga terdaftar sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024. Lembaga survei yang dinyatakan terdaftar di KPU sudah berdasarkan hasil seleksi administrasi dan wajib memenuhi ketentuan sesuai Peraturan KPU atau PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Peraturan KPU tersebut tertulis bahwa sebuah lembaga survei harus memiliki badan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.

Selain itu, setiap lembaga survei yang mendaftar ke KPU diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen sebagai syarat pendaftaran, meliputi susunan lembaga, akta pendirian,  hingga surat pernyataan bahwa tidak berpihak atau menguntungkan salah satu pihak.

Lantas, apa itu hitung cepat atau quick count? Bagaimana metodologi yang digunakan dan apakah metode ini bisa akurat? Sehingga berkaca dari Pemilu 2019 lalu, hasil hitung cepat bisa sama dengan hasil KPU? Selain itu, apa manfaat bagi keamanan hasil pemilu?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Kunto Adi Wibowo, PhD (Akademisi/ Peneliti di Lembaga Survei) dan Prof. Budi Setiyono (Pengamat Politik/ Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro Semarang). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: