Menyoroti Wacana Sentralisasi Tata Kelola Guru

Ilustrasi Sentralisasi Tata Kelola Guru
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Persoalan guru dalam dunia pendidikan Indonesia masih menyisakan persoalan yang berlarat-larat. Tata kelola guru yang diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah sampai saat ini juga dinilai belum mampu menuntaskan berbagai masalah.

Beberapa masalah itu baik yang menyangkut kuantitas maupun kualitasnya. Padahal, kecukupan dan mutu guru di sekolah sangat penting untuk memastikan layanan pendidikan berkualitas bagi semua anak bangsa. Pertimbangan untuk menarik kembali tata kelola guru ke pemerintah pusat pun kini kembali diwacanakan pemerintah.

Untuk membenahi persoalan guru, Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) berencana menyiapkan tata kelola—di mana salah satunya mewacanakan sentralisasi tata kelola guru ke Pemerintah Pusat.

Dilansir dari Kompas.id (17/01/2023), Deputi Bidang Pembangunan, Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Bappenas, Amich Alhumami, mengatakan, hingga saat ini pendistribusian guru dan peningkatan mutu guru belum berjalan sesuai dengan harapan. Padahal, dengan kewenangan pemda, distribusi guru seharusnya dapat berjalan baik. Redistribusi atau pemerataan kembali guru di dalam satu daerah pun tidak optimal dilakukan.

Lalu, bagaimana persisnya wacana sentralisasi tata kelola guru ke Pemerintah Pusat yang digagas Bappenas? Apa plus-minus kebijakan tata kelola guru dikembalikan ke Pusat? Apa sebenarnya problem tata kelola guru di daerah di era Otonomi Daerah?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Deputi Bidang Pembangunan, Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas), Amich Alhumami; Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sumardiansyah Perdana Kusuma; dan Praktisi Pendidikan, Muhamad Abduh Zein. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: