OJK: Satu Emiten Kena Sanksi Administratif Denda Hampir Rp2 Miliar

Kegiatan RDKB.

Semarang, Idola 92,6 FM-Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, pada Maret 2024 kemarin OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,990 miliar dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Selain itu juga pemberian sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,315 miliar kepada 11 pihak dan perintah tertulis kepada tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan ada delapan perorangan/pihak selaku direksi perusahaan efek yang diberi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,215 miliar. Hal itu disampaikan secara daring dalam kegiatan RDKB Maret, Selasa (2/4).

Menurutnya, ada juga dua perusahaan efek da tiga perintah tertulis kepada tiga perorangan selaku WPPE terkait pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU Pasar Modal dan pelanggaran pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

Inarno menjelaskan, pelanggaran pengawasan terhadap wakil dan pegawai perusahaan efek dan pelanggaran perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek atas kasus kegiatan pengelolaan portofolio investasi tanpa izin Manajer Investasi dari OJK.

“Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar kepada satu perorangan, terkait pelanggaran Pasal 90 UU Pasar Modal atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi,” kata Inarno.

Lebih lanjut Inarno menjelaskan, selama 2024 ini OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17,275 miliar 13 perintah tertulis dan satu pembekuan izin perseorangan serta satu pencabutan izin orang perseorangan.

Kemudian juga ada dua peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda, atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.742.480.000 kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

“Ada 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan,” pungkasnya. (Bud)