Pembatalan Kenaikan UKT; Dapatkah Mengatasi Problem Pembiayaan di Pendidikan Tinggi Negeri Kita?

UKT Naik
ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Publik mengapresiasi langkah Pemerintah yang membatalkan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri tahun ini. Namun, keputusan pemerintah tersebut dinilai belum sepenuhnya melegakan bagi mahasiswa. Karena kenaikan biaya kuliah yang menggelisahkan masyarakat masih dapat terjadi pada tahun-tahun mendatang dan polemik, dapat kembali berulang.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk meninjau ulang aturan terkait perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Hal ini agar kampus tidak hanya mengandalkan iuran orangtua atau mahasiswa sebagai sumber pendanaan.

Jadi, benarkah pembatalan kenaikan UKT tidak akan serta-merta mengatasi problem pembiayaan di pendidikan tinggi negeri kita? Apa yang perlu ditinjau ulang dari aturan terkait PTN-BH? Di sisi lain, apakah mahalnya UKT mempunyai hubungan “kausalitas” dengan status PTN-BH?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: