Pemerintah Kota Semarang Usulkan Pembentukan Dua Raperda Hak Asasi Manusia dan Perhubungan

Semarang, Radio Idola92,6 FM – Pada tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaknitentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan. Dua usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan Pemkot Semarang akan terus berkomitmen terhadap Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelenggaraan HAM di Kota Semarang saat ini masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta instrumen Hak Asasi Manusia lainnya di tingkat Nasional.

“Hal ini terlihat dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia sebagai kebijakan yang akan menjamin, mengakui, serta menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia,” jelasnya.

Pemkot Semarang memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas hal tersebut, sehingga langkah implementasi yang efektif dilakukan yakni dalam bidang hukum.

“Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah yang menyelenggarakan Hak Asasi Manusia di wilayahnya,” imbuhnya.

Sementara untuk Raperda penyelenggaraan perhubungan diharapkan bisa jadi pendorong dan memiliki arti penting dalam pembangunan perekonomian di Kota Semarang.  Menurut Ita, saat ini Pemkot Semarang masih masih menghadapi terkait perhubungan melingkupi dua aspek, yakni aspek Yuridis dan Teknis.

Hal ini karena perhubungan berkaitan dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat maupun barang. Sementara aspek teknis, meliputi berbagai bidang perhubungan, antara lain parkir, penyelenggaraan terminal, manajemen rekayasa lalu lintas. Serta semua bidang perhubungan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.

“Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangan. Persoalan teknis yang dihadapi Pemkot seperti parkir, terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek, bahkan penegakan hukum sanksi administratif. Termasuk tentang perkeretaapian,” tambahnya.