Lempar Batu ke Kereta Api Bisa Terancam Pidana Penjara

Semarang, Radio Idola 92,6 FM – PT KAI Daop 4 Semarang mengingatkan masyarakat tentang bahayanya melempar batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas. Bahkan pelaku pelemparan akan terancam pidana penjara.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan masih ada kasus pelemparan batu ke kereta api yang sedang berjalan. Bahkan di wilayah Daop 4 Semarang bulan Mei lalu terjadi pelemparan di jalur petak jalan Stasiun Pemalang- Stasiun Surodadi. Meski tidak ada korban terluka, namun terjadi kerusakan jendela kereta makan Argo Muria.

“Kasus terakhir terjadi di petak jalan Stasiun Pemalang – Stasiun Surodadi Kabupaten Pemalang pada Minggu 12 Mei 2024 dimana KA Argo Muria dengan relasi Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir Jakarta yang sedang melintas, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Franoto menekankan bahwa pelemparan batu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat menggangu perjalanan kereta api.

“KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” imbuhnya.

Kasus pelemparan kereta yang masih sering terjadi, membuat PT KAI menempuh jalur hukum. Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” tandasnya.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tambahnya. (Wid)