Yang Masih Pakai Elpiji 3 Kg Wajib Tahu Ini

Pendaftaran di pangkalan resmi elpiji
Seorang pembeli saat melakukan pendaftaran di pangkalan resmi elpiji.

Semarang, Idola 92,6 FM-Masyarakat yang masih menggunakan tabung elpiji tiga kilogram untuk aktivitas memasak, wajib paham tentang aturan baru.

Mulai 2 Januari 2024 kemarin, aturan baru sudah diterbitkan pemerintah kepada masyarakat pengguna tabung elpiji tiga kilogram.

Pembelian tabung elpiji tiga kilogram, sekarang hanya dapat dilakukan bagi masyarakat yang telah terdata.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan untuk mengetahui masyarakat sudah terdaftar dan berhak membeli tabung elpiji tiga kilogram, maka bisa melakukan pengecekan di pangkalan resmi elpiji. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, hari ini.

Menurut Tutuka, masyarakat bisa memeriksa statusnya dengan menunjukkan KTP di subpenyalur atau pangkalan resmi elpiji terdekat.

Bagi masyarakat yang belum terdata, tidak bisa melakukan transaksi pembelian tabung elpiji tiga kilogram.

Tutuka menjelaskan, masyarakat baru bisa membeli elpiji tiga kilogram setelah mendaftar dengan dibantu subpenyalur atau pangkalan.

“Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji tiga kilogram tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” kata Tutuka.

Lebih lanjut Tutuka mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata, agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji tiga kilogram.

Persyaratan yang dibutuhkan hanya menunjukkan KTP dan KK, kepada subpenyalur atau pangkalan resmi terdekat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” pungkasnya. (Bud)