Yuk Cek Syarat Daftar Jadi Panwaslu Desa/kelurahan Pilkada 2024

Calon pendaftar Panwaslu Desa
Calon pendaftar saat menyerahkan berkas di kantor Bawaslu Sragen.

Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah membuka pendaftaran bagi masyarakat, yang ingin menjadi panwaslu desa/kelurahan untuk pengawasan Pilkada 2024.

Pendaftaran dibuka mulai 18-21 Mei 2024, di masing-masing Bawaslu kabupaten/kota di Jateng atau melalui online.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan penerimaan berkas persyaratan dari 18-21 Mei 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat. Hal itu dikatakan saat dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, kemarin.

Menurutnya, pendaftaran bisa secara langsung atau via online maupun pos kilat.

Tempat pendaftaran cek akun media sosial/website Bawaslu kabupaten/kota masing-masing.

Rofi menjelaskan, syarat menjadi anggota panwaslu desa/kelurahan di antaranya adalah pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun dan berpendidikan paling rendah SMA sederajat serta berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.

Selain itu memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu, dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

“Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di BUMN/BUMD apabila terpilih. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun,” kata Rofi.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, persyaratan lainnya di antaranya adalah bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Bagi ASN mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang pada saat mendaftar, serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

“Persyaratan itu dilampirkan disertai materai berbagai hal yang disyaratkan,” pungkasnya. (Bud)