Ahmad Aziz, Kepala Disnakertrans Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Disnakertrans Jawa Tengah mengingatkan kepada pengusaha atau perusahaan di provinsi ini, wajib membayarkan THR pada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran 2025.

Pemprov bakal memberikan sanksi, bagi perusahaan yang melanggar.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan THR tersebut wajib diberikan kepada karyawan, mulai dari H-30 hingga H-7 Lebaran. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantor gubernuran, pekan kemarin.

Aziz menjelaskan, karyawan yang berhak mendapat THR sebesar satu kali gaji adalah telah bekerja minimal satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional.

“Misalnya jika seorang karyawan baru bekerja selama lima bulan, maka perhitungan THR-nya adalah lima dibagi 12 (bulan) dikalikan upahnya,” kata Aziz.

Menurut Aziz, sesuai surat edaran gubernur Jateng pihaknya telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk mendirikan posko aduan THR di daerahnya masing-masing.

Upaya itu dinilai penting, untuk menjamin kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban kepada pegawainya.

“Disnakertrans Jateng telah membuka posko pengaduan sejak 11 Maret 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut Aziz mengimbau bagi bekerja yang haknya belum terpenuhi, untuk dapat melaporkan perusahaan melalui posko tersebut.

Karyawan juga dapat melakukan pengaduan secara online via WhatsApp atau telepon.

“Dari pengaduan-pengaduan itu dimitigasi dan diidentifikasi, apakah nantinya terdapat perusahaan yang tidak membayar THR atau membayarnya secara cicil. Bagi perusahaan yang berencana membayarkan tunjangan keagamaan secara dicicil, maka harus ada kesepakatan dengan karyawan,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPerbaikan Jalan di Jateng Capai 95 Persen
Artikel selanjutnyaApa yang Membuat Penerimaan Pajak Tahun Ini Jeblok?