Siti Farida
Siti Farida, Ketua Ombudsman Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menerima aduan yang terkait dengan proses sistem penerimaan murid baru (SPMB), yakni terkait sekolah yang belum memberikan surat keterangan lulus (SKL) pada peserta didik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Siti Farida mengatakan aduan terkait SKL yang ditahan sekolah, pada SPMB tahun sebelumnya tidak ditemukan. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Farida menjelaskan, proses pengajuan akun dan verifikasi berkas tinggal hari ini atau 12 Juni 2025.

Oleh karena itu, Ombudsman telah melaporkan aduan penahanan SKL kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng.

“Untuk yang masih kami atensi adalah siswa yang belum bisa mendaftar karena memang SKL-nya belum diberikan. Ini memang titik krusial ya, yang menjadi perhatian kami bahwa seharusnya semua siswa yang memang sudah lulus dan untuk keperluan SPMB ini harusnya didahulukan. Ketika tidak diberikan (SKL), maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pendaftaran,” kata Farida.

Menurut Farida, tidak diberikannya SKL disebabkan persoalan administratif.

Padahal, ketika ada masalah biaya pendidikan hanya melibatkan pihak sekolah dan orang tua, sementara siswa tetap mendapatkan haknya.

“Urusan administrasi adalah persoalan antara orang tua dan sekolah, bukan beban siswa,” jelasnya.

Lebih lanjut Farida menjelaskan, penyelesaian masalah tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektoral, karena sekolah yang bersangkutan berada di bawah naungan Kementerian Agama. (Bud)