Semarang, Idola 92,6 FM-Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror mengajak Tim Penggerak PKK Jawa Tengah, menggagas gerakan Ibu Jaga Anak.
Tujuannya, untuk menangkal penyebaran radikalisme dan terorisme di kalangan anak dan remaja.
Kepala Unit Idensos Satgaswil Jateng Densus 88 Antiteror Kompol Ghofar mengatakan jajarannya mengajak keterlibatan PKK provinsi, untuk menangkal radikalisme dan terorisme. Hal itu dikatakan saat bertemu Ketua Tim Penggerak PKK Jateng Nawal Arafah Yafin di kediaman pribadinya, kemarin.
Menurutnya, kelompok radikal dan teroris saat ini bergerak dengan memanfaatkan media digital.
“Dari kami Densus 88 siap membersamai ibu Ketua PKK, dalam hal ini di wilayah Jawa Tengah untuk mensosialisasikan kepada ibu ibu PKK terkait bahaya paham radikalisme dan terorisme, yang ada di sosial media yang saat ini ramai dilihat anak-anak,” kata Ghofar.
Ghofar menjelaskan, program tersebut berfokus pada upaya penguatan peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak bermedia sosial.
Sebab, media digital diyakini sebagai pintu masuk kelompok radikal untuk menyebarkan ideologinya yang menyasar anak-anak dan remaja.
Ketua TP PKK Jateng Nawal Arafah Yasin menambahkan, seiring dengan perkembangan teknologi, indoktrinasi gerakan radikalisme dan terorisme dilakukan melalui platform media sosial, perlu diwaspadai.
Oleh karena itu, butuh keterlibatan orang tua, agar anak tidak terpapar paham dan gerakan tersebut.
“Dalam medsos ini, ada satu gerakan yang memposting isu-isu tentang radikalisme dan terorisme, ini sifatnya sudah mendoktrin. Ketika kemudian itu diklik, nanti lewat algoritma keluar itu-itu (konten radikalisme dan terorisme) terus,” ucap Nawal.
Nawal menjelaskan, pihaknya berencana menyusun modul parenting yang bisa dijadikan panduan bagi ibu-ibu dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anak agar tidak terjebak dalam radikalisme dan terorisme.
Melalui gerakan Ibu Jaga Anak ini, orang tua bisa berperan aktif dalam mengedukasi penggunaan media digital supaya tidak mudah meyakini informasi yang menyesatkan hingga berujung pada tindakan melawan hukum. (Bud)