Semarang, Idola 92,6 FM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis terdakwa DW, yang merupakan direktur PT GBP dengan hukuman penjara satu tahun delapan bulan.
DW merupakan terdakwa di bidang perpajakan, dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain divonis pidana, terdakwa DW juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.484.270.008.
Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, jika harta kekayaan terpidana tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama tiga bulan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp1.484.270.008 subsider hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurut Santoso, vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang dirasa cukup untuk memberikan efek jera kepada terdakwa.
“Dalam hal ini agar tidak melakukan tindak pidana serupa, dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukannya,” kata Santoso.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh menyatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara berbagai pihak.
“Putusan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi penegak hukum lainnya. Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum di bidang perpajakan, guna menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan,” ucap Nurbaeti.
Menurut Nurbaeti, kasus tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran perpajakan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada seluruh wajib pajak, khususnya di Jawa Tengah,” pungkas Nurbaeti. (Bud)