Dua alat berat sedang beroperasi dengan latar belakang tumpukan sampah menggunung di TPA Jatibarang Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Dinas LHK Jawa Tengah mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota, serius dalam penanganan dan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.

Saat ini, jumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jateng mencapai 46 lokasi dan tersebar di 35 kabupaten/kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng Widi Hartanto mengatakan bersama 35 kabupaten/kota yang ada di provinsi ini, akan dibahas terkait dengan pengelolaan sampah. Hal itu dikatakan usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, pekan kemarin.

Widi menjelaskan, beberapa solusi yang ditawarkan dalam pengelolaan sampah di antaranya pembangunan waste to energy sampai pada pengelolaan sampah di hilir.

Nantinya, akan beberapa kebijakan yang akan didesain bersama dengan seluruh kepala daerah di Jateng.

“Saat ini kami catat ada 18 daerah di Jawa Tengah yang sudah kami surati, terkait pengelolaan sampah di wilayahnya. Harapannya, para bupati dan wali kota itu bisa serius soal pengelolaan sampah di tempatnya. Jadi, nanti bapak gubernur yang akan mengontrol sendiri terkait pengelolaan sampahnya,” kata Widi.

Menurut Widi, untuk kebijakan waste to energy akan dikembangkan kepada TPA yang memiliki timbunan sampah di atas seribu ton per hari.

Penanganan tersebut, dilakukan secara bersamaan antara dua daerah atau tiga daerah sekaligus.

Terpisah, Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan, untuk mengatasi persoalan sampah akan dibangun zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional.

Sebab, sejumlah kebupaten/kota mulai kesulitan menentukan lokasi TPA di daerahnya masing-masing.

“Setelah mendapat arahan dari pak menteri, maka akan membuat zonasi sampah regional. Karena Kalau kabupaten/kota berdiri sendiri (memuat TPST), koyoke abot (kayaknya berat). Maka, harus dipikul bareng,” ucap Luthfi.

Menurut Luthfi, ide pembuatan zonasi sampah regional sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa pengelolaan sampah wajib 100 persen pada 2029. (Bud)