
Semarang, Idola 92,6 FM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara lima tahun kepada mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Rabu (27/8).
Mbak Ita tersandung kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa Mbak Ita hukuman selama enam tahun penjara.
Mbak Ita juga divonis hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, dan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Sedangkan Alwin Basri, suami Mbak Ita divonis tujuh tahun penjara.
“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus yang disangkakan. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar,” kata hakim.
Dalam sidang pembacaan vonis, hakim memutuskan Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang sebesar Rp3,083 miliar.
Selain itu, Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono yang merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita, dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Sementara, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari. (Bud)