Siti Farida, Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik, untuk memerkuat komitmen pencegahan korupsi, khususnya praktik petty corruption atau korupsi kecil yang dinilai masih sering terjadi di berbagai sektor layanan publik.

Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan korupsi kecil sering dianggap sepele karena nilainya tidak besar, namun dampaknya dapat masif dan meresahkan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Hal itu disampaikan lewat aplikasi pesan singkat, kemarin.

Menurutnya, praktik tersebut kerap muncul dari perilaku maladministrasi.

Farida menjelaskan, menjelang akhir 2025, Ombudsman Jateng mencatat lima jenis laporan maladministrasi terbanyak.

Yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, ketidakmampuan petugas, diskriminasi dan permintaan imbalan.

“Praktik-praktik itu menjadi pintu masuk terjadinya korupsi kecil, karena layanan yang seharusnya mudah dan cepat justru menjadi sulit sehingga mendorong masyarakat membayar biaya tambahan agar layanan dipercepat,” kata Farida.

Lebih lanjut Farida menjelaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap maladministrasi dalam bentuk apapun.

Ombudsman menilai, praktik itu jika dibiarkan dapat membuka peluang terjadinya korupsi, baik secara individu maupun kelembagaan.

Oleh karena itu, Ombudsman Jateng mendorong seluruh instansi layanan publik untuk memerbaiki prosedur, memastikan kemudahan akses, menjamin ketepatan waktu layanan, memberikan kepastian biaya serta memerkuat transparansi sebagai upaya konkret mencegah korupsi.

“Prinsip-prinsip ini harus diterapkan untuk menutup celah terjadinya korupsi di sektor pelayanan publik,” tandasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPelni Semarang Tawarkan Diskon 20 Persen di Libur Nataru
Artikel selanjutnyaKPK Apresiasi Kinerja Antikorupsi di Jateng