Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Yogyakarta mencatatkan capaian positif, selama semester pertama 2025 dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan kepabeanan serta cukai.
Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY Imik Eko Putro mengatakan hingga 30 Juni 2025, realisasi bea masuk telah mencapai Rp1,38 triliun atau 49,73 persen dari target sebesar Rp2.28 triliun. Hal itu dikatakan di sela kegiatan bersama media di Semarang, Senin (28/7).
Imik menjelaskan, capaian bea keluar tercatat hampir mencapai target sebesar Rp42 miliar atau 96,11 persen dari target Rp43 miliar.
Sementara, penerimaan cukai yang menjadi kontributor utama masih terus digenjot dan telah mencapai Rp27,39 triliun atau 42.90 persen serta target Rp63,68 triliun.
Menurut Imik, total realisasi penerimaan yang diperoleh hingga akhir Juni 2025 adalah Rp28,57 triliun atau setara dengan 43,17 persen dan target sebesar Rp66,19 triliun.
“Pencapaian ini turut didukung oleh komitmen Bea Cukai Jateng-DIY dalam penegakan hukum. Sepanjang semester pertama 2025, dilakukan 878 penindakan di bidang cukai dengan hasil penyitaan lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp57,8 miliar,” kata Imik.
Lebih lanjut Imik menjelaskan, di bidang kepabeanan telah dilakukan 483 penindakan kepabeanan dengan total nilai barang sebesar Rp54,8 miliar dan potensi kerugian negara berhasil diselamatkan mencapai Rp4,2 miliar.
Sedang barang ilegal yang diamankan antara lain kosmetik, obat keras dan berbagai produk mewah serta terdapat 20 penindakan terhadap narkotika, psikotropika dan prekursor dengan barang bukti mencakup 13.504 gram metamfetamin, 558 gram ganja, 600 butir mephedrone dan 700 butir psikotropika.
“Sebanyak 33 kasus telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena mengandung unsur tindak pidana,” tandasnya. (Bud)