Ilustrasi/metrotvnews

Semarang, Idola 92.6 FM-Belakangan ini publik kembali dikejutkan oleh terbongkarnya praktik penipuan dan online scam di Kamboja dan sejumlah negara lain. Yang memilukan, ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja ternyata terlibat di dalamnya. Sejak 2020 hingga kini, tercatat sekitar 10 ribu WNI terjerat jaringan online scam di 10 negara dan sekitar 1.500 di antaranya masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebagian dari mereka berangkat dengan harapan bekerja secara layak di luar negeri tetapi justru terjebak agen ilegal, dipaksa bekerja bahkan kehilangan hak asasi sebagai manusia.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran Indonesia bukan sekadar soal lapangan kerja tetapi juga soal perlindungan Negara, literasi masyarakat, dan kuatnya jejaring kejahatan lintas Negara.

Padahal, menjadi pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia di luar negeri sejatinya bukanlah hal yang salah. Yang menjadi persoalan adalah ketika proses keberangkatan dilakukan melalui jalur yang tidak legal dan tidak aman.

Lalu, apa sebenarnya yang membuat minat bekerja ke luar negeri tetap tinggi? Mengapa kasus penipuan dan TPPO masih terus berulang? Dan yang paling penting/ bagaimana masyarakat bisa mengetahui jalur bekerja ke luar negeri yang legal dan aman?

Untuk mengurai persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi bersama dua narasumber, yakni: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah , Ahmad Aziz dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apjati (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) Jawa Tengah, Ika Khikmah. (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya: