Ayo Pulang Kampung Jika Tak Dapat A5

ilustrasi: antaranews

Semarang, Idola 92.6 FM – Bagi masyarakat yang tidak mempunyai A5 atau formulir pindah memilih tempat pemungutan suara (TPS), disarankan pulang kampung dan menggunakan C6 atau KTP elektronik. Sebab, batas permintaan A5 adalah 17 Maret dan batas waktu pindah memilih yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah 10 April 2019 telah berakhir.

Komisioner KPU Jawa Tengah Paulus Widiyanto mengatakan, pelayanan pengajuan atau permintaan A5 pindah TPS sudah ditutup 30 hari sebelum pencoblosan. Sedangkan putusan MK yang memberi tambahan waktu pindah memilih, juga sudah berakhir H-7 sebelum pemungutan suara.

Oleh karena itu, jelas Paulus, yang tidak mendapatkan formulir A5 karena pelayanan sudah ditutup bisa pulang kampung halaman. Yakni, tetap menggunakan undangan C6 atau memakai KTP elektronik maupun surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik satu jam sebelum penutupan pencoblosan.

Menurutnya, sebenarnya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan undangan A5 guna pindah TPS sangat besar di Jateng. Kebanyakan adalah pemilih pemula, dan rerata mahasiswa atau pekerja muda.

Paulus menjelaskan, bagi mahasiswa bisa pulang kampung dengan mudah karena memang sekarang masa libur semester. Sedang bagi pekerja, bisa pulang kampung di sekitar Jateng dan jaraknya masih bisa dijangkau dengan mudah.

“Ya memang harus pulang. Tapi, kita tidak tahu akan pulang atau tidak. Tapi, kebanyakan mengatakan akan pulang. Yang sekitar Jawa Tengah akan pulang, dekat-dekat. Karena itu memang liburan dan bukan libur satu hari. Itu liburan semesteran mungkin ya,” kata Paulus, Selasa (16/4).

Lebih lanjut Paulus menjelaskan, dari data yang ada di KPU Jateng, permintaan A5 sangat banyak dan tidak semua terlayani karena berkas tidak lengkap atau datang sudah berakhir batas pengajuannya.

“Tercatat, pemilih masuk ke Jawa Tengah mencapai 82.900 orang. Kalau yang keluar dari TPS asal, itu ada 127.155 orang,” tandasnya. (Bud)