DPR RI Tinjau Langsung Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Polda Jateng

Kelompok paranormal sosialisasi penggunaan masker
Kelompok paranormal di Jawa Tengah ikut melakukan sosialisasi penggunaan masker untuk pencegahan penularan COVID-19.

Semarang, Idola 92,6 FM – Komisi 3 DPR RI melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan di Polda Jawa Tengah, Jumat (18/9). DPR RI juga meminta wilayah Jateng bisa menerapkan sanksi secara seragam, terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Adies Kadir mengatakan sebagai mitra kerjanya, Polda Jateng diharapkan bisa membantu pemerintah daerah setempat untuk memerangi dan melawan pandemi COVID-19. Namun sebelum ikut berperang, Polda Jateng harus terlebih dulu siap dan menyediakan peralatan tempurnya.

Oleh karena itu, kunjungan Komisi 3 DPR RI ke Polda Jateng dalam rangka melihat langsung kesiapan dan sarana prasarana kepolisian daerah dalam membantu penanganan COVID-19. Termasuk, melihat secara langsung upaya penegakan hukum protokol kesehatan di masyarakat.

Adies menjelaskan, pusat memberikan perhatian lebih kepada Kota Semarang karena angka kasus COVID-19 cukup tinggi selain DKI Jakarta. Sehingga, perlu ada upaya masif dan mengajak masyarakat ikut aktif melawan COVID-19 lewat kesadaran 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kami juga ingin melihat bagaimana penegakan hukum yang ada di jajaran Polda Jawa Tengah, apakah sudah berjalan dengan baik atau belum. Kami juga ingin melihat secara langsung, bagaimana sarana dan prasarana yang ada di Polda Jawa Tengah apakah sudah memadai untuk melakukan tugas-tugas keseharian atau belum,” kata Adies.

Lebih lanjut Adies menjelaskan, pihaknya juga menaruh perhatian kepada pemerintah daerah di Jateng untuk lebih ketat dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Tidak hanya dari provinsi, tetapi sampai ke tingkat desa/kelurahan menerapkan sanksi yang sama dan bukan beraneka macam.

“Ada yang sanksinya menyapu, menyanyi dan ada juga denda. Kalau bisa, regulasinya sama saja bagi semua pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah,” pungkasnya. (Bud)