Bawaslu Jateng Awasi Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

KPU BAWASLU
Ilustrasi/RumahPemilu

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon DPRD dan bakal calon DPD Provinsi Jawa Tengah, sesuai tahapan yang disusun KPU Jateng.

KPU Jateng mulai 1 Mei 2023, telah membuka penerimaan pendaftaran bakal calon DPRD dan bakal calon DPD Provinsi Jateng dan dibuka hingga 14 Mei 2023.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan selama tahapan berlangsung, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Hal itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (2/5).

Rofi menjelaskan, Bawaslu Jateng akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses tahapan tersebut.

Pihaknya juga menyatakan, tahapan pendaftaran bakal calon dipandang krusial sehingga harus diawasi.

Menurut Rofi, masyarakat juga harus terlibat mengawasi tahapan tersebut.

Sedangkan kepada jajaran KPU Jateng, diminta agar profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD Jateng.

Segala perangkat harus disiapkan secara matang, agar tidak ada gangguan maupun ketersendatan.

“Bawaslu hadir untuk memastikan KPU juga melakukan tahapan ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Misalnya memastikan adanya pengumuman terkait dengan pendaftaran, pembukaan pendaftaran serta kesiapan lainnya dari sisi peralatan ataupun aplikasi pendaftarannya,” kata Rofi.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, partai politik yang mengusung bakal calon DPRD juga harus memenuhi berbagai syarat.

Mulai dari usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, Warga Negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba.

“Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Jawa Tengah menjalani tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada. Rujukan aturannya ada di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Perbawaslu dan ketentuan-ketentuan lain. Bawaslu Jawa Tengah membuka berbagai kanal laporan, jika ada yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke pengawas pemilu,” tandasnya. (Bud)