Ternyata Dua Sektor Ini Yang Jadi Penyumbang Penerimaan Pajak Tertinggi di DJP Jateng I

Max Darmawan
Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jateng I.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I menyebut, per 30 April 2023 kemarin capaian penerimaan pajak sebesar Rp12,15 triliun atau mencapai 37,76 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp32,19 triliun.

Dari realisasi penerimaan pajak pada April 2023 itu, ada dua sektor yang menyumbang pajak tertinggi di wilayah DJP Jateng I.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan mengatakan ada dua sektor yang menjadi penopang, dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak per April 2023. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Selain dua sektor utama penyumbang penerimaan pajak terbesar, ada juga jenis pajak yang menyerap penerimaan cukup tinggi.

Max menjelaskan, PPn dalam negeri menjadi jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi sebesar Rp5,49 triliun atau setara dengan 30,39 persen.

Kemudian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terkumpul sebesar Rp1,61 triliun, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp148 miliar serta disusul PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp300,3 miliar ditambah PPh Pasal 23 sebesar Rp262 miliar.

Menurutnya, adanya kenaikan setoran pajak juga menjadi penyumbang dari meningkatnya jumlah penerimaan pajak pada triwulan pertama 2023 ini.

“Capaian penerimaan ditopang oleh dua sektor dominan yang tercatat berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak per April 2023. Yaitu sektor industri pengolahan sebesar Rp6,06 triliun, dan yang kedua sektor perdagangan besar dan eceran menyumbang Rp2,01 triliun. Capaian yang siginifikan itu disebabkan oleh kenaikan setoran Pajak Pertambahan Nilai,” kata Max.

Lebih lanjut Max menjelaskan, kenaikan dari setoran PPn itu terjadi pada Januari 2023 dari sektor industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran.

Kedua sektor yang dominan itu menyumbang penerimaan terbesar di Kanwil DJP Jateng I.

“Dari 17 KPP yang ada di wilayah kita, terdapat 14 KPP pertumbuhan cukup positif. Bahkan, ada tiga KPP yang capaian penerimaan pajaknya di atas 40 persen,” pungkasnya. (Bud)